Awas .. Suami Atau Istri yang Selingkuh Bisa Dipidanakan, Tak Main-Main Seperti Ini Hukumannya

Posted on

Ada yang Menarik dan penting diketahui bagi pasangan, Tidak ada cedera yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pendamping. terlebih, perihal tersebut sudah dicoba kembali kali dan juga tidak kunjung jera.

Akan tetapi sesungguhnya, perselingkuhan dapat di pidanakan! sekaligus supaya kapok, serupa ini hukumanya.. .

untuk pendamping yang telah menikah, perselingkuhan merupakan momok seram yang sebisa bisa jadi jangan hingga terjalin. tetapi, pengalaman di dekat mengarahkan kalau perselingkuhan terdapat dan juga nyata.

kala perkawinan disahkan oleh hukum, terdapat ketentuan hukum perselingkuhan dalam perkawinan yang dapat mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.

kegiatan yang terkategori bagaikan perselingkuhan juga dimaksud berbeda – beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap wajah, sampai perzinaan.

  • hukum perselingkuhan hingga zina

dilansir dari hukum online, bagi r. soesilo zinah merupakan “persetubuhan yang dicoba oleh pria ataupun wanita yang telah kawin dengan wanita ataupun pria yang bukan isteri ataupun suaminya”.

kitab undang – undang hukum pidana (kuhp) pasal 284 menghukum pelakon zinah dengan hukuman optimal 9 bulan penjara.

  • terdapat beberapa aspek hukum menimpa zinah ini, ialah:
  1. yang diucap zinah merupakan ikatan persetubuhan di luar nikah antara 2 orang yang salah satu ataupun keduanya telah menikah.
  2. perzinahan wajib dapat dibuktikan dengan (a) pengakuan terdakwa perzinahan, dan juga/ataupun (b) saksi mata mata, yang dalam hukum islam wajib penuhi persyaratan: 4 orang lelaki berusia yang melihat terdapatnya penetrasi ikatan intim.
  3. permasalahan zinah merupakan delik aduan. cuma pendamping formal dari pelakon perzinahan yang berhak mengatakan tindak perzinahan. polisi tidak berhak menangkap pelakon perzinahan tanpa kabar dari pendamping formal pelakon perzinahan.
  4. pada perceraian karna sebab perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk.
  5. walaupun yang mengatakan perzinahan merupakan pendamping formal dari salah satu terdakwa perzinahan, proses hukum menimpa 2 (ataupun lebih) orang yang ikut serta dalam perzinahan.
  6. perzinahan dicoba atas dasar suka sama suka tanpa terdapatnya paksaan dari siapa juga.
  • Sanksi dari hukum perselingkuhan oleh PNS

pada permasalahan perzinahan yang dicoba oleh seorang berstatus pegawai sipil negeri (pns) , tidak hanya hukuman pidana yang termuat dalam kuhp, pelakon pula hendak dikenai sanksi disiplin berat.

dalihnya, perzinahan dapat dikategorikan bagaikan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil pasal 3 angka 6, ialah, tiap pns harus “menjunjung besar kehormatan negeri, pemerintah, dan juga martabat pns. ”

atas pelanggaran tersebut, bagi pasal 10 angka 4, pelakon hendak diberi sanksi berat berbentuk:

  1. penyusutan pangkat setingkat lebih rendah sepanjang 3 (3) tahun.
  2. pemindahan dalam rangka penyusutan jabatan setingkat lebih rendah.
  3. pembebasan dari jabatan.
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan seorang diri bagaikan pns.
  5. pemberhentian tidak dengan hormat bagaikan pns.
  6. bila terdakwa perzinahan merupakan pns, tidak hanya melapor kepada polisi, pendamping formal dapat melapor kepada atasan pelakon di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.
  • gimana bila perselingkuhan itu tidak memiliki perzinahan?

bila pendamping formal sudah amat jengkel dan juga mau bawa pendampingnya yang berselingkuh ke meja hijau, namun terdakwa dalam posisi tidak berzina ataupun yang melapor tidak mempunyai fakta atas perzinaan, terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan.

kesatu, bila perselingkuhan itu (1) terjalin lewat media elektronik dan juga (2) memiliki perihal yang melanggar kesusilaan, informasi elektroniknya dapat jadi fakta buat menyeret terdakwa ke polisi.

ketentuan yang digunakan merupakan uu ite pasal 27 ayat 1 berbunyi, “setiap orang dengan terencana dan juga tanpa hak mendistribusikan dan juga/ataupun mentransmisikan dan juga/ataupun membikin mampu diaksesnya data elektronik dan juga/ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. ”

kedua, bila perselingkuhan tidak terjalin lewat media elektronik, hukum lain yang dapat digunakan merupakan kuhp pasal 335 tentang perbuatan tidak mengasyikkan.

pasal ini pula dapat digunakan pada teman yang dinilai mengusik keharmonisan rumah tangga ataupun terlebih lagi merebut pendamping orang.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua