Seorang Polisi dengan Pangkat Brigadir dan bernama Natan Doris terpaksa melakukan aksi berbahaya saat berusaha memberhentikan sebuah mobil pelanggar lalu lintas di Kota Bandung.
Pengemudi malah tancap gas sehingga tubuh polantas tersebut terseruduk lalu ‘menempel’ di kap mesin mobil. Natan sempat terbawa sejauh 100 meter oleh mobil yang dikemudikan warga Jakarta itu.
insiden itu berlangsung di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) siang. Saat itu, Natan dan Brigadir Deni, keduanya merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cicendo, tengah mengatur arus lalu lintas.
Tiba-tiba, Deni melihat sebuah mobil bercat hitam tetap melaju melewati traffic light yang lampunya bernyala merah. Deni sudah menunjuk mobil itu agar berhenti.
“Saat disetop, bukan ke pinggir, malah menambah kecepatan. Sehingga posisi Brigadir Natan terseruduk dan telungkup di atas kap mobil. Sepat terbawa sekitar 100 meter,” ucap Kapolsek Cicendo Kompol edi Kusmawan saat dihubungi.
edi mengatakan kondisi Natan tak mengalami luka akibat insiden tersebut. Meski begitu, edi menyebut, ponsel milik Natan yang disimpan di saku celana terjatuh saat berhasil memberhentikan mobil tersebut.
“Kondisinya alhamdulilah baik-baik saja. Hanya HP-nya saja,” kata edi.
Polisi sudah menindak pengemudi mobil. Polisi menilang dan menyita Surat izin Mengemudi (SiM) sang sopir mobil tersebut. “Sudah dilakukan penindakan. Ditilang SiM-nya,” ucap edi.
Dan Hukuman apabila pelanggar itu tidak mematuhi perintah petugas, akan dikenakan pasal 282 yo pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pindana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, jika tidak memiliki atau membawa SiM, telah melanggar pasal 281 yo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.