Kurang Mendapat Kasih Sayang Suami, Ibu Kandung Tega G0r0k 2 Anak Kembarnya…

Posted on

Sungguh Malang Pada saat itu, Obir Masus hanya bisa menahan kesedihannya setelah tahu kedua anaknya tew4s dan istrinya terluka parah.

Tapi Obir Masus tak tahu, jika yang mem8unuh kedua anak kembarnya adalah istrinya sendiri, Dewi Regina Ano, yang ia tangisi dan ia larikan ke rumah sakit.

Dewi Regina Ano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak kembar Angga Masus dan Angki Masus pada Selasa (17/9/2019).

Penetapan tersangka Dewi Regina Ano ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota iptu Bobby Mooy Nafi.

Bobby menjelaskan bahwa pembunuhan anak kembar ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku akan suaminya, Obir Masus.

“Dewi mengaku nekat menghabisi kedua anaknya karena dendam terhadap perilaku suaminya, Obir Masus,” ungkap Bobby.

Dalam pemeriksaan, Dewi mengaku tega mem8unuh kedua anak kembarnya lantaran suaminya kurang memberikan kasih sayang, perhatian.

Dewi juga menyalahkan suaminya yang jarang bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Sehingga dia mem8unuh anaknya dengan tujuan membalas dendam kepada suaminya,” lanjutnya.

Bobby menjelaskan, aksi keji ini bermula ketika Dewi mengajak kedua anaknya berbelanja ke sebuah kios.

Setibanya di rumah, Dewi langsung berusaha menidurkan anak-anaknya.

Setelah memastikan kedua anak kembarnya sudah tertidur, Dewi mulai melancarkan aksinya.

Dewi mengambil parang dan langsung menghunuskannya ke kepala, leher dan dada kedua anaknya.

β€œia habisi anaknya saat mereka tertidur. Usai menghabisi anaknya, Dewi kemudian berupaya mem8unuh diri,” jelas Bobby.

Di sisi lain, suami pelaku, Obir Mansu, justru mendoakan agar istrinya lekas sembuh dari lukanya.”Cepat sembuh. Sampaikan begitu,” kata Obir Masus.

Meski begitu, Obir Mansu tetap berharap agar istrinya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.”Beta punya mau dari keluarga, hukuman terus berjalan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya mem8unuh dua anak kembarnya sendiri, Dewi dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Subsider Pasal 338 KUHP

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.